Tak perlu bingung ketika ingin memulai membangun rumah dari tanah kosong. Ikuti tahapan persiapan berikut untuk mewujudkan rumah impian Anda.
Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum Anda mulai membangun rumah dari kaveling. Dari mulai desain, material, perizinan, hingga jasa yang akan dipakai.
Rencana biaya juga merupakan hal yang harus diperkirakan sejak awal. TUKANG BANGUNAN mencoba merangkum tahapan yang perlu dilakukan ketika Anda akan mulai membangun rumah.
1. Tentukan keinginan dan kebutuhan
Tahapan paling awal sebelum mulai membangun rumah ialah menentukan keinginan dan kebutuhan. Desain seperti apa yang Anda inginkan? Apa saja yang Anda butuhkan di rumah yang Anda idamkan? Ini menyangkut perihal utama seperti ruangan apa saja dan berapa jumlah ruangan yang akan dibangun. Hal lainnya ialah mengenai desain. Tentukan rumah seperti apa yang ingin Anda wujudkan. Carilah referensi di tabloid maupun majalah.
2. Pilih material
Kumpulkan informasi sebanyak-banyaknya mengenai jenis material beserta harganya yang terbaru di pasaran. Di masa kini industri material berkembang dengan sangat pesat, update pengetahuan Anda perihal material bangunan terbaru. Anda bisa melihat-lihat di bursa bahan bangunan, sekaligus membandingkan harga. Pilih material yang sesuai dengan desain rumah Anda dan juga biaya yang tersedia, pilih juga material yang ramah lingkungan.
3. Cek peraturan setempat
Persyaratan setempat yang dimaksud disini ialah mengenai peraturan pembangunan, antara lain peruntukan lahan, KDB, KLB, GSB, GSJ, GSS, dan lain sebagainya. Hal ini berkaitan dengan lokasi rumah Anda akan dibangun, mengenai berapa luas bangunan, tinggi tiap lantai, dan jumlah lantai bangunan yang boleh dibangun. Persyaratan lainnya ialah jarak bangunan dengan jalan dan sungai. Cari tahu mengenai peraturan ini ke kecamatan dimana Anda akan membangun rumah.
4. Pakai jasa arsitek atau tidak
Setelah Anda mengetahui desain yang Anda inginkan, saatnya menentukan apakah Anda akan memakai jasa arsitek atau tidak. Jika Anda akan memakai jasa arsitek, Anda tinggal mencari arsitek yang sesuai dengan keinginan Anda. Apabila Anda yakin dengan desain Anda sendiri, Anda bisa mencari drafter untuk mewujudkan ide Anda ke dalam gambar. Namun tentunya ada keuntungan yang akan Anda dapatkan apabila Anda menggunakan jasa arsitek.
5. Urus IMB
Gambar bangunan sudah di tangan, kini saatnya mengurus Izin Mendirikan Bangunan atau sering disingkat IMB. Izin ini dapat Anda urus di instansi pemerintah, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga walikota, tergantung luas tanah tempat Anda akan mendirikan rumah. Apabila luas tanah Anda melebihi 200m2, pengurusan IMB bisa sampai ke walikota. Datangi kecamatan di lokasi Anda akan membangun rumah untuk mengetahui persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk mengurus IMB.
6. Perkirakan biaya
Biaya menjadi salah satu pertimbangan utama saat akan membangun rumah. Setiap pekerjaan pembangunan harus memiliki Rencana Anggaran Biaya (RAB). RAB ialah perhitungan biaya untuk bahan bangunan, upah pekerja, serta biaya-biaya lainnya. Untuk dapat menghitung RAB, beberapa informasi yang Anda butuhkan antara lain ialah harga satuan bahan bangunan terbaru dan harga upah pekerja.
7. Tentukan kontraktor
Desain telah sesuai keinginan dan semua perizinan telah terpenuhi, Anda bisa memulai pekerjaan membangun rumah. Beberapa orang memilih untuk langsung menunjuk tukang untuk mengerjakan rumah, namun ada baiknya Anda menggunakan jasa kontraktor sehingga pekerjaan lebih terencana dan pastinya sesuai dengan RAB.
untuk sementara hal ini yang bisa saya bagi sama kawan-kawan. semoga dapat membantu untuk menjadi referensi apa saja yang harus diketahui dalam proses memulai pembangunan rumah yang kita idamkan,,,,

0 komentar:
Posting Komentar